1. Membuat akun melalui laman sscsn.bkn.go.id
2. Pendaftar memilih menu PPPK atau bisa juga langsung akses laman ssp3k.bkn.go.id
3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan yaitu:
a. Nomor Peserta Ujian K-II
b. Tanggal lahir
Baca Juga: Nama Terawan Trending di Twitter, Masuk Bursa Reshuffle Kabinet?
c. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga
d. Alamat email yang masih aktif, kata sandi, dan pertanyaan keamanan
e. Pas foto dengan konsep formal yang memiliki ukuran 120kb atau maksimal 200kb dengan format .JPG atau .JPEG
4. Mencetak Kartu Informasi Akun PPPK yang akan muncul setelah seluruh data terisi