Hukum Berbicara Antara Iqamah dan Salat Fardu

- 12 Maret 2024, 16:00 WIB
Hukum Berbicara Antara Iqamah dan Salat Fardu
Hukum Berbicara Antara Iqamah dan Salat Fardu /Istimewa/


MUDANESIA - Di antara perkara yang ditanyakan oleh sebagian masyarakat adalah mengenai hukum berbicara ketika iqamah selesai dikumandangkan dan salat fardu hendak dilaksanakan. Ini karena terkadang dijumpai sebagian jamaah yang berbicara antara iqamah dan salat fardu ketika melaksanakan salat berjamaah di masjid. Sebenarnya, bagaimana hukum berbicara antara iqamah dan salat fardu ini?

Menurut para ulama, berbicara antara iqamah dan salat fardu hukumnya adalah makruh. Karena itu, ketika iqamah sudah dikumandangkan dan salat fardu hendak dilaksanakan, maka seseorang tidak dianjurkan untuk berbicara dengan orang lain.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;

وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَوَافَقَهُمُ الزُّهْرِيُّ إِلَى أَنَّهُ يُكْرَهُ الْكَلاَمُ أَثْنَاءَ الإْقَامَةِ وَبَيْنَ الإْقَامَةِ وَالصَّلاَةِ، وَيَبْنِي عَلَى إِقَامَتِهِ، لأِنَّ الإْقَامَةَ حَدْرٌ وَهَذَا يُخَالِفُ الْوَارِدَ وَيَقْطَعُ بَيْنَ كَلِمَاتِهَا

"Ulama Malikiyah dan Hanabilah berpendapat, dan Imam Al-Zuhri sepakat dengan mereka, bahwa dimakruhkan berbicara saat mengumandangkan dan berbicara antara iqamah dan salat. Hendaknya dia (muqim) melanjutkan iqamahnya, karena iqamah dianjurkan cepat dan berbicara (saat iqamah) dapat menyalahi dan memutus kalimat-kalimat iqamah."

Ketika iqamah sudah dikumandangkan, maka seseorang dianjurkan untuk fokus dan bersiap-siap untuk melaksanakan salat fardu dan meninggalkan hal-hal yang tidak berkaitan dengan salat, seperti berbicara dengan orang lain.

Adapun jika masih berkaitan dengan salat, seperti membaca zikir, maka hukumnya tidak masalah. Di antara doa dan zikir yang dianjurkan untuk dibaca antara iqamah dan salat fardu, sebagaimana disebutkan oleh Habib Abdullah bin Muhammad Al-Haddar dalam kitab Al-Masyrab Al-Shafi Al-Hani, adalah sebagai berikut;

فائدة: بعد اقامة الصلاة يقول: اللهم رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَآتِهِ سُؤْلَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ

"Faidah; Setelah iqamah, hendaknya seseorang mengucapkan; Allahumma robba hâdzihi ad-da‘watit tâmmati, wa ash-shalâtil qâ’imati, shalli ‘ala sayyidinâ muhammadin wa âtihi su’lahu yaumal qiyâmah. Robbij‘alnÎ muqÎmash shalâti wa min dzurriyyatâ robbanâ wa taqobbal du‘â’i. RobbanaghfirlÎ wa liwâlidayya wa lilmukminÎna yauma yaqûmul hisâb."

"Ya Allah, Tuhan yang memiliki seruan yang sempurna dan shalat yang tetap didirikan, rahmatilah Nabi Muhammad dan berikan padanya permintaannya di hari kiamat. Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan salat. Ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku. Ya Tuhan kami, ampunilah aku dan kedua ibu bapakku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)."***

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x