Sering Mendengar Istilah SOMASI? Mari Kita Kenali dan Simak Tata Cara Penyusunan Somasi

- 18 April 2024, 15:00 WIB
/

MUDANESIA - Ketika terjadi suatu masalah hukum atau suatu sengketa antara dua pihak atau lebih, pastinya kita sangat sering mendenger istilah somasi.

Perlu kita ketahui, somasi merupakan suatu surat yang diberikan oleh salah satu pihak kepada pihak lain yang berisikan suatu teguran atau peringatan.

Tujuan dari somasi yang dilayangkan oleh salah satu pihak kepada pihak lain adalah untuk memberi kesempatan kepada pihak lain yang diberikan somasi untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana yang diinginkan oleh pihak yang memberikan somasi tersebut.

Somasi dapat dibuat oleh perorangan ataupun suatu badan hukum. sejauh ini belum ada ketentuan baku terkait penyusunan somasi, namun berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan saat akan membuat somasi.

Baca Juga: Prosedur dan Tata Cara Proses Adopsi Anak Sesuai Aturan Hukum Negara, Simak Penjelasannya!

1. Uraikan secara Jelas identitas dari pihak lain yang akan disomasi.

Identitas merupakan hal yang sangat penting dalam somasi, karna identitas akan menunjukan secara jelas nama alamat para pihak baik pihak yang memberikan somasi ataupun pihak yang disomasi. apabila terjadi suatu kekeliruan maka akan menyebabkan somasi yang dilayangkan menjadi kabur/tidak jelas.

2. Uraiakan secara jelas kronologis atau duduk permasalahan.

setelah menguraikan identitas, kita harus menguraikan kronologis atau duduk perkara secara jelas dan memiliki bukti-bukti yang kuat agar dalil-dalil yang kita bunyikan dalam surat somasi dapat terurai secara jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Setelah menguraikan kronologi barulah kita sebutkan dugaan perbuatan yang dianggap bertentangan dengan hukum dan menyebabkan kerugian terhadap kita.

3. Berikan jarak waktu bagi pihak yang disomasi untuk memberikan tanggapan & memenuhi prestasi.

setelah kita menguraikan kronologis dan menyampaikan dugaan perbuatan yang dianggap bertentangan dengan hukum dan menyebabkan kerugian kepada kita kepada pihak yang kita berikan somasi, berikan jangka waktu sekitar 7 hari untuk pihak yang kita somasi memberikan tanggapan/klarifikasinya baik secara langsung ataupun melalui surat jawaban atas somasi.

Baca Juga: Pakar Psikologi Forensik: Penegak Hukum dan Masyarakat Harus Paham Bedanya Bullying dan Ragging

4. Tentukan upaya hukum lanjutan yang nantinya ditempuh pada pihak yang disomasi jika tidak memberikan itikad baik setelah dilayangkanya somasi.

sebelum kita menyusun somasi, kita harus menentukan upaya hukum apa yang akan ditempuh apabila pihak yang kita somasi tidak memberikan itikad baik.

5. Bubuhkan tanda tangan serta nama yang jelas.

Terakhir adalah membubuhkan tanda tangan dengan nama jelas pada bagian akhir surat somasi, apabila yang membuat adalah instansi/badan hukum selain tanda tangan maka dapat ditambah oleh cap instansi/badan hukum tersebut.

setelah kita memahami hal-hal diatas, dalam perlu kita ingat hal terpenting dalam penyusunan somasi adalah argumentasi/narasi yang disusun berdasarkan dasar hukum yang jelas dan argumentasi yang dapat dipertanggung jawabkan agar somasi yang kita sampaikan tidak menjadi kabur/tidak jelas.***

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah