Ditetapkan Sebagai Tersangka Tiga Kasus Sekaligus, Berikut Rekam Jejak Kasus Hukum Rizieq Shihab

11 Januari 2021, 21:34 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

MUDANESIA - Rizieq Shihab, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus sekaligus yang ditangani oleh Bareskrim Polri.

Kasus pertama terkait kerumunan pada sejumlah agenda kegiatan di Petamburan, Jakarta Selatan. Rizieq Shihab dinilai melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kasus kedua, Rizieq dinilai telah melakukan penghasutan. Yang ketiga, Rizieq dijadikan tersangka bersama menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Baca Juga: Datang Wajib Lapor Sebagai Tersangka Video Syur di Waktu yang Berbeda, Gisel Menghindar Bertemu MYD?

Mereka dianggap menghalangi tugas Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menyelidiki transparansi hasil swab RIzieq yang dirawat di RS Ummi.

Sebelum menyandang status tersangka pada kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19,  Rizieq Shihab pernah dijerat status tersangka.

Berikut deretan kasus hukum yang menjerat Rizieq Shihab yang dirangkum Mudanesia.com.

1. Tersangka Dugaan Penghinaan Pancasila

Baca Juga: Info Loker Januari 2021, PT Pos Indonesia Buka Kesempatan Lulusan SMA di Kalimantan Selatan

Pada tahun 2017 silam, Rizieq Shihab sempat menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri.

Akhirnya pada 30 Januari 2017, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 154a KUHP tentang tindak pidana terhadap lambang negara atau Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun.

Namun pada 4 Mei 2018, polisi mengumumkan penghentian penyidikan kasus tersebut dengan alasan kemungkinan tidak adanya unsur pidana yang dilakukan Rizieq.

Baca Juga: Basarnas Bandung Terus Cari Korban Timbunan Longsor Cimanggung, Diduga Masih Ada 27 Korban Tertimbun

Saat itu, Rizieq mengaku tidak melakukan penghinaan dan penodaan terhadap Pancasila. Menurutnya, laporan Sukmawati Soekarnoputri pada dirinya mempersoalkan tesisnya yang membahas Pancasila.


2. Tersangka Kasus Chat Mesum

Pada tahun yang sama dengan kasus dugaan penghinaan pada Pancasila, Rizieq Shihab juga sempat terjerat kasus pornografi berupa percakapan mesum dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Sentuh Wajah Anya Geraldine, Ariel Noah Bikin Artis Cantik itu Degdegan

Percakapan atau chat keduanya tersebar di dunia maya yang diunggah situs Baladacintarizieq. Bahkan pada situs tersebut juga terpajang foto syur Firza Husein.

Namun baik Rizieq maupun Firza Husein membantah kebenaran video yang memuat chat tersebut.

Beberapa waktu kemudian, perkaran chat mesum keduanya ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara.

Baca Juga: Youtuber Vincent Raditya Unggah Konten Sriwijaya Air, Melanie Subono: Lumayan Duit Hasil Monetize

Pihak kepolisian menyatakan pengungkapan kasus pornografi yang melibatkan Rizieq dan Firza Husein terus dilakukan. Polisi juga menyita barang bukti dari rumah Firza yang identik dengan foto yang viral tersebut.

Firza Husein akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi berupa chat seks meskipun sebelumnya baik Firza dan Rizieq sempat mangkir dari pemanggilan polisi.

Pada Mei 2017, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian pada 30 Mei 2017 Polda Metro Jaya menerbitkan surat penangkapan terhadap Rizieq.

Baca Juga: Ikhlas Atas Kepergian Oke Pramugari Sriwijaya Air, Destri Kenang Mimpi Bangun Bisnis Bersama

Firza Husein disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.


3. Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 karena menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Tegur Nakes yang Tolak Vaksinasi di TikTok, Kang Emil: Akan Menimbulkan Opini yang Tidak Perlu

Kerumunan tersebut ditimbulkan pada kegiatan pernikahan anak Rizieq Shihab yang akad nikahnya digelar beriringan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Rizieq.

Polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP. Penetapan tersangka kepada Rizieq Shihab merupakan hasil dari analisis penyidik usai merampungkan gelar perkara pada Selasa, 8 Desember 2020.***

Editor: Raden Bagja

Tags

Terkini

Terpopuler