Dibawa Pulang ke Indonesia, Buronan Adelin Lis Akan Dieksekusi ke Rutan Salemba Setelah Karantina 14 Hari

20 Juni 2021, 09:34 WIB
Profil, biodata, identitas keluarga dan perusahaan Adelin Lis /Tangkapan Layar Twitter/ @Genpi_Co

MUDANESIA - Buronan Adelin Lis akhirnya dibawa pulang ke Indonesia dari Singapura. Adelin Lis merupakan terpidana kasus pembalakan liar yang kabur sejak tahun 2008.

Adelin Lis telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp119 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 lalu. Namun, dia melarikan diri setelah divonis. Ini adalah pelarian kedua Adeline setelah pada 2006 sempat melarikan diri ke China.

Adelin dibawa dari Singapura dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 837 pada Sabtu, 19 Juni 2021.

Baca Juga: Menang Audisi Online Ikatan Cinta, Evelina Winatama: Mimpi Syuting Sama Amanda Manopo

Adelin Lis diterbangkan dari Singapura langsung ke Jakarta, sesuai permintaan pemerintah Indonesia melalui Jaksa Agung.

Dilansir dari The Straits Times, Adelin ditangkap otoritas Singapura pada Mei 2018. Ia ditangkap di Singapura karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi.

Persidangan Adeline di Singapura selesai pada 9 Juni 2021 lalu. Pengadilan Singapura mendenda Adelin dengan 14 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp150 juta. Adelin juga dideportasi dari Singapura.

Baca Juga: Bupati Gianyar Tegaskan Tak Akan Terbitkan Lagi Izin Pendirian Minimarket Berjejaring Nasional

Pada 14 Juni 2021, Kejaksaan Agung berupaya memulangkan Adelin ke Jakarta untuk melanjutkan hukuman. Namun, Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberikan izin penjemputan Adeline secara langsung.

Pada 16 Juni, Jaksa Agung ST Burhanuddin bersurat kepada Jaksa Agung Singapura meminta agar Adelin Lis dipulangkan dengan pesawat sewaan dari Kejaksaan atau pesawat komersial Garuda Indonesia.

Baca Juga: Tak Berpartisipasi di Olimpiade Tokyo, Nadal: Ini Keputusan yang Tepat

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan proses eksekusi uang denda dan uang pengganti dalam kasus Adelin akan dilakukan usai buronan tersebut menjalani karantina 14 hari.

Adelin akan ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Berikutnya dilakukan proses eksekusi ke lapas beserta barang bukti dan uang pengganti sebesar Rp119 miliar. ***

Editor: Raden Bagja

Tags

Terkini

Terpopuler