Layanan SIM Keliling Polres Cimahi 3 Agustus 2021, Berikut Jadwal, Ketentuan, dan Biaya Perpanjangan

3 Agustus 2021, 07:14 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. /Instagram/

MUDANESIA - Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polres Cimahi, hari Selasa, 3 Agustus 2021.

Layanan SIM keliling Polres Cimahi akan berada di Mesjid Agung Lembang Kabupaten Bandung Barat.

Pendaftaran untuk perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polres Cimahi, pukul 8.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB.

Baca Juga: Greysia/Apriyani Sabet Emas di Olimpiade Tokyo, Ucapan Selamat Mengalir dari Dian Sastro dan Agnez Mo

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp80 ribu.

Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.

Berikut ketentuan perpanjang SIM:

Baca Juga: Disalurkan Agustus 2021, Berikut 3 Kriteria Pekerja yang Bisa Dapat Bantuan Subsidi Gaji BSU 2021

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli ataupun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh indonesia.

Baca Juga: Pamer Foto Mesra dengan Lawan Main di Ikatan Cinta, Beneran Glenca Chysara Cinlok dengan Pemeran Riki?

4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 s/ d proses penerbitan SIM berakhir.

Baca Juga: Kreasi Mahasiswa Unpad: Kokro Permen Penurun Kecanduan Rokok Segera Dipasarkan, Berapa Harganya?

7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin s/ d Sabtu diawali jam 08. 00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa handsanitizer.

9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib di lampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Satlantas Polres Cimahi

Tags

Terkini

Terpopuler