MUDANESIA - Simak info razia kendaraan Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi dalam Operasi Patuh 2022.
Operasi Patuh 2022 akan digelar mulai hari ini, 13 Juni 2022, sampai dengan 26 Juni 2022 termasuk di wilayah Jabar seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi.
Selama Operasi Patuh Lodaya 2022, seluruh jajaran Kepolisian bakal memeriksa surat-surat kendaraan serta menindak jenis 8 jenis pelanggaran.
Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling KABUPATEN BANDUNG BARAT dan KOTA CIMAHI Senin, 13 Juni 2022
Berikut jenis pelanggaran yang akan ditindak kepolisan selama razia kendaran dalam Operasi Patuh 2022.
Perlu diketahui jika Operasi Patuh Lodaya 2022 bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan.
"Itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” kata Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi.
Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin 13 Juni 2022
Kombes Eddy Djunaedi menjelaskan ada 8 jenis pelanggaran yang bakal menjadi sasaran utama selama Operasi Patuh Lodaya 2022, antara lain
1. Knalpot bising (tidak standar)
Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
2. Menggunakan rotator
Kendaraan plat hitam yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Baca Juga: Terkena Virus Ramsay Hunt, Justin Bieber Batalkan Beberapa Pertunjukkan Konser
3. Balap liar
Berdasarkan Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b Undang-undang No. 22 Tahun 2209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
4. Melawan arus
Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
5. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi. Salah satunya bermain ponsel. Pelanggaran menggunakan ponsel tertuang pada Pasal 283 UU No. 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750 ribu.
Baca Juga: Wahyu Nekat Jalani Ini Demi Klaim Asuransi Kecelakaan
6. Tidak memakai helm SNI
Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan, salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI
Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290 yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
7. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman. Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
8. Sepeda motor bonceng lebih dari 1 orang
Pengemudi sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang. Berdasarkan Pasal 106 ayat (9) dapat dipidana paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.
Demikian info informasi mengenai razia kendaraan dalam Operasi Patuh 2022 mulai 13 hingga 26 Juni 2022 di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi.***