MUDANESIA - Tersangka Harun Masiku berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari dengan serius keberadaan buronan tersangka mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Harun disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina melalui seseorang bernama Saeful Bahri.
Baca Juga: Tips Hindari Baju Lembab Bau Apek, Gunakan 4 Alat Berikut untuk Mengeringkannya di Musim Hujan
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful kini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Wahyu divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan selama Harun belum tertangkap itu tetap menjadi kewajiban KPK untuk menemukan secepatnya dan menyelesaikan pemberkasan perkaranya hingga tuntas.
Baca Juga: Garut dan Tasikmalaya Diguncang Gempa Bumi 3,5 Magnitudo
Dikatakan Ali, KPK memeriksa advokat Daniel Tonapa Masiku yang juga kerabat dari Harun. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.