Warung Kopi Gunung Cikole Terapkan Registrasi dan Pembatasan Pengunjung

- 21 Juni 2021, 17:41 WIB
Warung Kopi Gunung yang berada di kawasan hutan pinus Cikole, Lembang selalu melaksanakan penyemprotan disinfektan secara berkala dua kali satu minggu s, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Warung Kopi Gunung yang berada di kawasan hutan pinus Cikole, Lembang selalu melaksanakan penyemprotan disinfektan secara berkala dua kali satu minggu s, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. /MUDANESIA/Raden Bagja/

MUDANESIA – Tempat kuliner Warung Kopi Gunung menjadi buah bibir dengan membludaknya kunjungan ke café yang berada di kawasan hutan Cikole, Lembang Kabupaten Bandung Barat karena saat ini masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Meskipun Lembang masuk zona merah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat, tidak menghalangi para pengunjung untuk datang ke Warung Kopi Gunung yang saat ini menjadi salah satu tujuan favorit para milenial untuk mencoba sensasi ngopi di hutan pinus.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor 556/1559 – Disparbud tentang Penutupan Destinasi/ Objek Wisata di Kabupaten Bandung Barat, ada empat poin yang menjadi titik berat diantaranya, destinasi wisata ditutup sementara mulai tanggal 16 Juni 2021 sampai dengan 22 Juni 2021 dan akan dievaluasi dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Mencetak Sejarah Baru, Petenis Putri Arab Pertama Ini Sabet Gelar WTA

Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan disebutkan,  aktivitas hotel, resort dan penginapan dibatasi maksimal 50 persen dari daya tampung ruangan. Selanjutnya aktivitas restoran, rumah makan dan café juga dibatasi maksimal 50 persen dari daya tampung dan waktu operasional dibatasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu juga setiap tempat tetap menerapkan protokol kesehatan (3M) serta tetap menciptakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Menyikapi banyaknya kunjungan ke Warung Kopi Gunung, pihak pengelola akan mentaati peraturan yang dikeluarkan Pemkab Bandung Barat terkait pembatasan pengunjung dalam satu waktu. Untuk itu, kini pengelola tidak akan lagi melayani pengunjung yang datang tanpa registrasi terlebih dahulu.

Pengelola Warung Kopi Gunung, Olav Rene menyatakan, setiap pengunjung harus registrasi terlebih dahulu pada admin sebelum datang ke café untuk mendapatkan pelayanan. Apabila tidak maka tidak akan mendapatkan tempat duduk dan pelayanan dari pihak café.

Baca Juga: Miliki Anak di Luar Nikah, W Beberkan Perkenalannya Hingga Melahirkan Hasil Hubungannya dengan Rezky Adhitya

“Mulai Selasa 22 Juni 2021 tidak melayani pengunjung yang datang langsung ke café. Hal itu dilakukan agar memudahkan pengelola mengatur jumlah pengunjung sesuai aturan yang dikeluarkan Pemkab Bandung Barat,” ucap Olav, Senin, 21 Juni 2021.

Olav mengungkapkan, Warung Kopi Gunung bisa menampung 300 orang dalam satu waktu. Akan tetapi dikarenakan pandemi maka akan diterapkan pembatasan pengunjung, per 2 jam hanya melayani sebanyak 40 transaksi.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x