MUDANESIA - Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM ini merupakan yang kedua. Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-25 Juli 2021. Selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli-2 Agustus 2021.
"Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 di beberapa kabupaten kota tertentu," kata Presiden Jokowi pada Senin, 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Greysia/Apriyani Jadi Ganda Putri Indonesia Pertama Raih Medali Emas Olimpiade
Presiden mengatakan pada PPKM level 4 periode 26 Juli -2 Agustus 2021, terdapat perbaikan konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR (bed occupancy rate).
Jokowi pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung berbagai pembatasan yang diterapkan pemerintah beberapa waktu belakangan.
Meski mulai nampak perbaikan situasi, kata Jokowi, perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif.
Jokowi menambahkan, pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama, yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan akibat Covid-19 dan krisis ekonomi karena kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan.