Setelah Usulan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bagi Istri, Kini Suami Juga Bisa Cuti 40 Hari

- 21 Juni 2022, 18:19 WIB
Ilustrasi - Simak penjelasan Kemnaker soal wanita yang cuti melahirkan tetap dapat THR Lebaran 2022 atau tidak.
Ilustrasi - Simak penjelasan Kemnaker soal wanita yang cuti melahirkan tetap dapat THR Lebaran 2022 atau tidak. /Pixabay/Pexels.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak melindungi hak suami dalam mendampingi istrinya saat melahirkan dan selama 40 hari pertama sebagai orangtua baru,” katanya.

Menurut Willy, lewat aturan yang masih akan dibahas itu, DPR ingin mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga di mana perawatan generasi Indonesia untuk masa depan menjadi hal penting penggerak kemanusiaan.

Baca Juga: Kena Denda Rp68 Juta, Pelanggan Ini Tidak Terima Tuduhan Pemalsuan

“Maka itu, DPR mendorong perusahaan untuk mulai memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan sebagai upaya dalam mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga itu,”ucap Willy.***

Halaman:

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x