Kisaran Gaji Komeng, Jika Lolos Jadi Anggota DPD Jabar

- 17 Februari 2024, 16:00 WIB
Kisaran Gaji Komeng, Jika Lolos Jadi Anggota DPD Jabar
Kisaran Gaji Komeng, Jika Lolos Jadi Anggota DPD Jabar /Istimewa/

MUDANESIA - Alfiansyah Bustami atau Komeng, disebut-sebut memperoleh suara tertinggi sebagai calon DPD Jabar 2024.

Hingga saat ini, perolehan suara Komeng diantara 53 calon lain sudah mencapai 12,05 persen suara.

Jika Komeng terpilih menjadi anggota DPD Jabar, berapa kisaran Gaji yang ia peroleh?

Besaran gaji Komeng jika terpilih sebagai anggota DPD maka, gaji yang ia dapatkan akan setara dengan anggota DPR. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.58 tahun 2008 Pasal 1, tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota DPD.

Mengacu pada gaji pokok anggota DPR RI, yang tertuang pada PP No.75 tahun 2000.

Gaji poko DPR sebesar Rp. 5.040.000, Wakil Ketua DPR Rp. 4.620.000, dan anggota sebesar 4.200.000.

Selain gaji pokok, ketua hingga anggota DPD akan mendapatkan tunjangan lainnya seusia dengan jabatannya.

Tunjangan Melekat
1. Tunjangan istri/suami Rp420.000,
2. Tunjungan anak maksimal dua orang Rp168.000,
3. Tunjangan jabatan Rp9.700.000/bulan,
4. Tunjangan beras 4 jiwa Rp198.000,
5. Uang sidang/paket Rp2.000.000.

Tunjangan Lain
1. Tunjangan kehormatan Rp5.580.000/bulan,
2. Tunjangan komunikasi Rp15.554.000/bulan,
3. Tujangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp3.570.000,
4. Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000,
5. Biaya Perjalanan Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000,
6. Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000,
7. Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000,
8. Uang representasi daerah tingkal II (per hari) Rp3.000.000.***

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Mudanesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x