Menurutnya, guna mempertanghungjawabkan perbuatannya HSL dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan maksimal kurungan 20 tahun penjara," ujar Jules.***
Menurutnya, guna mempertanghungjawabkan perbuatannya HSL dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan maksimal kurungan 20 tahun penjara," ujar Jules.***
Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi
Sumber: Mudanesia