MUDANESIA - Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan Presiden BPUM adalah melampirkan KTP.
Namun, bisa saja saat mengecek, data NIK KTP pelaku UMKM malah tidak terdaftar dalam eform.bri.co.id. Simak cara mengeceknya di artikel ini agar pelaku UMKM dapat mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Akan tetapi, perlu diingat, link eform.bri.co.id hanya diperuntukkan untuk pelaku UMKM yang mendaftar menggunakan rekening BRI.
Sementara untuk pelaku UMKM yang menggunakan rekening BNI atau bantuannya disalurkan menggunakan jasa bank penyalur BNI maka daftar penerima akan termuat dalam link banpresbpum.id.
Data NIK KTP pelaku UMKM tidak terdaftar di eform.bri.co.id masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta cukup dengan menyiapkan NIK KTP untuk cek daftar penerima di banpresbpum.id.
Pelaku UMKM cukup menyiapkan NIK KTP untuk mengetahui data penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta yang sudah cair meski belum mendapatkan notifikasi SMS dari bank penyalur bantuan.
Berikut ini adalah cara cek penerima BPUM di laman eform.bri.co.id:
1. Buka link eform.bri.co.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP pelaku UMKM
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera
4. Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak di BRI.
Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:
1. Masuk ke link banpresbpum.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP pelaku UMKM
3. Klik 'cari'
4. Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI
Baca Juga: Catat Posisi Tidur yang Salah Bisa Mempercepat Munculnya Kulit Keriput
Selain BRI dan BNI, Mandiri merupakan salah satu bank penyalur Banpres BPUM Rp1,2 juta yang bekerja sama dengan Kemenkop UKM. Apabila pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta yang disalurkan BRI dan BNI, maka bisa jadi bantuan disalurkan melalui bank Mandiri.
Saat ini, Kemenkop UKM masih membuka pendafataran untuk pelaku UMKM yang mau mendaftarkan diri menjadi penerima Bnapres BPUM Rp1,2 juta melalui Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengan di Kabupaten atau Kota.
Baca Juga: MUI Minta KPI Hentikan Sementara Program Ramadan di 4 Stasiun Televisi, Ada Apa?
Berikut cara untuk mendaftar:
1. Fotokopi KTP atau eKTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
3. Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Berikut Aturan Kendaraan, Penumpang, dan Sanksi Angkutan di Darat
Adapun kriteria atau syarat untuk mendaftar menjadi penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta ialah memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh pemeirntah daerah setempat
Baca Juga: Peluang Musim Kedua Drakor Vincenzo, Kwak Dong Yeon: Saya Sudah Selesai Tapi Bisa Jadi Hantu
Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp15,36 triliun dengan nominal yang akan diterima per UMKM adalah Rp1,2 juta satu kali pencairan dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN di Indonesia.
Apabila telah memenuhi persyaratan yang diajukan dan telah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan, pelaku UMKM dapat segera mendaftarkan diri agar masuk dalam daftar penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta Tahap 3 yang cair bulan depan.***