Ditahan KPK, Ajay Muhammad Priatna Hapus Postingan di Instagram, Menghapus Jejak atau Kenangan?

- 3 Desember 2020, 08:50 WIB
Tampilan Instagram Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna
Tampilan Instagram Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna /Instagram @ajaympriatna/

MUDANESIA - Ini kabar terbaru dari Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna yang kini menjadi tersangka dugaan kasus suap pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda.

Kabar ini tidak berkaitan dengan perkembangan pemeriksaan kasus korupsinya selama ia ditahan menjalani penyidikan di KPK.

Ini tentang media sosial yang menjadi tempat Ajay Muhammad Priatna membagikan kabar dan kegiatan terbarunya kepada publik.

Baca Juga: FAGI Jabar dan KPAI Sepakati Sekolah Tatap Muka Januari 2021, Asalkan Siswa dan Guru Diberikan Ini

Ternyata, setelah ditahan oleh KPK, beberapa waktu kemudian, akun Instagram pribadinya @ajaympriatna mengalami perubahan. Semua unggahan foto dan video dalam Instagram dihapus.

Tidak ada unggahan yang tersisa. Bahkan foto profilnya pun dibiarkan polos. Di kolom postingan hanya tertulis “Belum ada postingan.”

Kini hanya tertera jumlah pengikutnya yang mencapai 20,3 ribu.

Baca Juga: Bantuan Beras Polres Cimahi, Kodim 0609, dan Budha Tzu Chi Diantar Langsung Polisi ke Penerima

Sebelum Ajay terjerat kasus hukum, ia kerap mengabadikan momen-momen kala menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Cimahi.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diksominfoarpus) Kota Cimahi, Mochammad Ronny mengakui tidak mengetahui informasi penghapusan unggahan Ajay. Sebab akun Instagram tersebut milik pribadi Ajay Muhammad Priatna.

“Saya tidak tahu soal itu,” ucapnya.

Baca Juga: Penularan Covid-19 di Kota Cimahi Dapat Skor 2,03, Ini Penjelasan Ngatiyana

Sebelum menghapus semua unggahannya, sebelumnya akun Instagram @ajaympriatna juga sempat menutup kolom komentarnya.

Sebagai informasi dengan status dan penahanannya itu, jelas Ajay tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Cimahi. Kini tugasnya diemban wakilnya, Ngatiyana yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas.***

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x