Cek NISN dan Cara Daftar di Link pip.kemdikbud.go.id, Bantuan Rp 1Juta Per Siswa

- 24 Desember 2020, 16:25 WIB
Cara cek penerima bantuan PIP Kemendikbud dengan NISN SD SMP SMA
Cara cek penerima bantuan PIP Kemendikbud dengan NISN SD SMP SMA /Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

Besaran dana bantuan PIP yang diperoleh peserta didik di setiap jenjang pendidikan berbeda.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. SD/MI/Paket A: Rp450 ribu per tahun
2. SMP/MTs/Paket B: Rp750 ribu per tahun
3. SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun

Baca Juga: Wow! BLT Tahun 2021 Berbeda, Bu Risma Mau Hapus Bansos Tunai BST Kemensos

KIP sendiri merupakan identitas bagi siswa penerima bantuan PIP. KIP yang dimiliki siswa harus sudah diaktivasi terlebih dahulu, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi data oleh pusat untuk penerbitan Surat Keputusan Penetapan Penerima Manfaat bantuan PIP.

Berikut cara aktivasi KIP yang dapat dilakukan oleh pihak sekolah/satuan pendidikan formal:

1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal
2. Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
3. Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
4. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
5. Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.
6. Siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan.

Baca Juga: MANTAP! Edukasi Masyarakat Lewat Game 'Corona Go', Karya Tim Mahasiswa Universitas Indonesia

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Tunai BST PKH Rp3,5 Juta ke KPM, Begini Cara Daftarnya!

Sedangkan untuk siswa/peserta didik yang belum menjadi penerima atau pemegang KIP dapat mendaftar ke sekolah/Lembaga pendidikan dengan persyaratan berkas berikut ini:

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah