1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika tidak memiliki dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Rapor hasil belajar siswa
4. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah
Baca Juga: VIRAL! Iklan Ibu Umumkan Coret Anak Durhaka dari Kartu Keluarga, Anak Kurang Ajar dan Membangkang
Selanjutnya, sekolah/madrasah atau Lembaga pendidikan akan mengirimkan data siswa tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat , kemudian bila lolos seleksi akan data pemegang KIP akan dimasukkan ke Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau alamat sekolah yang mendaftar.***(Resti Fitriyani/Beritadiy.com)