Viral! Surat Telegram Pembubaran 6 Ormas Keagamaan Termasuk FPI, Ini Faktanya

- 24 Desember 2020, 17:07 WIB
Surat telegram rahasia mengenai pembubaran ormas keagamaan, termasuk FPI, beredar luas.
Surat telegram rahasia mengenai pembubaran ormas keagamaan, termasuk FPI, beredar luas. /Twitter

MUDANESIA - Beredar Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Ada enam ormas keagamaan yang secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya. Salah satu ormas yang dibubarkan adalah Front Pembela Islam (FPI).

Dalam foto yang diperoleh Mudanesia, surat telegram itu memiliki nomor STR/965/XII/IPP.3.1.6/2020 dengan tanggal 23 Desember 2020. 

Baca Juga: Nino Fernandez dan Hannah Al Rasyid Pajang Foto Pernikahan, Netizen: Ini Nikah Beneran? Apa Film?

Dalam surat telegram itu, disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Perppu tersebut disebut menjadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.

Selanjutnya disebutkan, ada enam ormas keagamaan yang dilarang, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI.

Baca Juga: Nathalie Holscher Hamil, Sule: Kayak Males Ngapa-ngapain, Biasanya kan Dia Rajin

Surat telegram itu juga sudah beredar luas di media sosial. Tagar #BubarkanOrmasFPIRadikal bahkan menjadi salah satu trending topic di Twitter.

Halaman:

Editor: Setiono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x