Ia menyebutkan pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.
Syarat guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK yakni:
1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta
2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Baca Juga: Info Loker Januari 2021, Yamaha Mencari Lulusan S1 Kerja di KIIC Karawang
Nadiem menegaskan seleksi guru PPPK pada 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mana pada 2021 merupakan seleksi massal yang dilakukan secara daring.
Pemerintah menjamin bagi guru honorer yang lolos seleksi itu itu akan diangkat menjadi PPPK dan penganggarannya disiapkan oleh pemerintah pusat.
Seleksi guru PPPK pada 2021 dan berbeda dari tahun sebelumnya. Jika sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas maka pada 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan bagi yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.
Baca Juga: Waduh, Karena Pandemi Covid-19 Saung Angklung Udjo Terpaksa Lakukan Ini pada Karyawannya