MUDANESIA - Anda ingin mendapat Bansos Kemensos yang kembali diperpanjang karena masyarakat masih membutuhkan bantuan untuk mencukupi kebutuhan hidup di tengah pandemi Covid-19.
Jika Anda tidak masuk ke dalam data di laman dtks.kemensos.go.id dan ingin mendapatkan bansos Kemensos 2021, Anda dapat menempuh cara ini.
Pasalnya, pembagian bansos Kemensos ini dilaksanakan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sesuai dengan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kemensos, yang sekarang disebut DTKS.
Masyarakat miskin yang belum terdaftar dalam dtks.kemensos.go.id bisa melakukan cara berikut ini:
1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.