MUDANESIA - Predator seksual yang sudah menjalani hukumannya dan bebas sebaiknya dipasangi chip pelacak.
Pemasangan chip itu sebenarnya telah ada pengaturannya dalam Peraturan pemerintah No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
"Kekerasan seksual itu, kejahatan yang tidak bisa diterima akal sehat," demikian dikatakan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, dalam acara Mata Najwa, Kamis, 10 September 2021.
Menurut Arist, pengadilan dapat memutuskan hukuman lain selain hukuman fisik kepada predator seksual.
"Bisa diputuskan oleh pengadilan, dipasang chip, supaya bisa dipantau langkah-langkah dari predator ini," ucapnya.
Dalam PP 70 tahun 2021, selain pemasangan chip, hukuman lain untuk predator seksual dapat berupa hukuman kebiri dan juga pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual.
Baca Juga: Hadiah Keren Menanti! Buruan Klaim Kode Redeem FF Free Fire 10 September 2021
"Seperti seorang selebritas itu yang baru keluar dari penjara dan disambut kayak pahlawan itu, harus dipasang chip. Itu langkah supaya predator seksual terdeteksi pergerakannya," katanya.