Menteri Agama Respon Polemik KUA, Wacana Tersebut Untuk Memudahkan Masyarakat Mengakses Pelayanan Pemerintah

- 1 Maret 2024, 22:45 WIB
Menteri Agama Respon Polemik KUA, Wacana Tersebut Untuk Memudahkan Masyarakat Mengakses Pelayanan Pemerintah
Menteri Agama Respon Polemik KUA, Wacana Tersebut Untuk Memudahkan Masyarakat Mengakses Pelayanan Pemerintah /Kemenag/

MUDANESIA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya menanggapi polemik wacana Kantor Urusan Agama (KUA) dijadikan sebagai pusat layanan keagamaan. Menurutnya, wacana tersebut memiliki maksud untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses.

“Intinya, Kemenag RI berkeinginan menjadikan KUA sebagai pusat layanan semua agama untuk mempermudah masyarakat yang selama ini punya keterbasan memperoleh akses,” ujar Yaqut Cholil Qoumas usai menghadiri Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Award 2024 di Jakarta, pada Kamis (29/2/2024)

“Bayangkan, saudara kita non muslim selama ini melakukan pencatatan nikahnya itu di Dukcapil, bagaimana jika tinggal jauh dan harus datang ke ibu kota kabupaten atau kota untuk mencatatkan pernikahan, bayangkan berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan. Nah, kita bantu dengan KUA yang kita jadikan hub (pusat pelayanan) atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hub untuk dukcapil,” ujar Menag.

Maka menurut Menteri Agama, untuk mewujudkan hal tersebut, Menag menilai perlu ada perubahan UU No 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan yang salah satunya terkait pencatatan nikah.

“Kalau bisa itu jauh lebih bagus. Namun jika perubahan UU tersebut sulit dilakukan, nanti kita akan menawarkan MoU dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pecatatan nikah,” jelasnya.

Meski demikian, Menag menegaskan bahwa layanan KUA tidak terbatas pada layanan pernikahan. “Tapi intinya, layanan untuk umat beragama itu kan tak hanya pernikahan, banyak layanan lain yang bisa didapatkan umat nanti di KUA,” ujarnya.

Terkait polemik dari wacana tersebut, Menang mengatakan bahwa setiap orang bisa dan boleh berpendapat. Namun, wacana ini dibuat untuk mengakomodir keperluan masyarakat sehingga mempermudah pemerintah memberi pelayanan kepada mereka.

“Ini adalah gagasan yang kita berikan agar warga negara mendapat kemudahan terhadap pelayanan dari negara. Kedua, warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama apapun latar belakangnya,” tegas Yaqut

“Ketiga, kita ingin membantu pemerintah dalam hal ini kemendagri agar administrasi dalam hal pernikahan, perceraian, talak dan rujuk, itu bisa lebih simple dan mudah, kita mendorong itu,”

Halaman:

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x