Apa dan Bagaimana Bayar Zakat Fitrah Secara Online Menurut Islam

- 26 Maret 2024, 16:00 WIB
Foto Baznas
Foto Baznas /

MUDANESIA - Bagi setiap muslim berbagai rangkaian ramadhan dan syawal adalah sebuah momentum untuk mensucikan diri. Mensucikan diri termasuk juga harta yang di miliki. Bagi umat muslim menunaikan zakat adalah salah satu dari cara mensucikan diri yang sangat di anjurkan.

Terlebih menunaikan zakat adalah salah satu bagian dari rukun islam, sehingga zakat hukumnya fardhu ain bagi setiap muslim. Zakat itu sendiri ada banyak jenisnya, dan sesuai dengan momentum bulan Ramadhan, maka kita akan sedikit membahas mengenai hal hal yang berkaitan dengan zakat fitrah.

Sebelum membaca lebih jauh, tentu ada sebagian dari kita yang belum memahami apa pengertian dari Zakat itu sendiri. Zakat adalah bagian yang wajib dibayarkan dari harta kaum Muslim. Kata zakat sendiri berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, berkah, baik, tumbuh dan berkembang. Menunaikan zakat hukumnya wajib bagi kaum Muslim tetapi zakat ini ditunaikan bagi kaum Muslim yang mampu. Syarat menunaikan zakat seringkali dipahami harus dibarengi dengan niat serta berjabat tangan dengan amil.

Baca Juga: Baznas Provinsi Jawa Barat Menetapkan Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten/Kota Se Jawa Barat

Sebenarnyanya syarat sah zakat adalah niat yang baik dan benar dari pembayar zakat. Namun, di tengah berbagai kesibukan dan aktivitasnya seringkali sebagian kaum Muslim berhalangan hadir secara langsung ketika membayar zakat untuk berjabat tangan dengan amil. Maka seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, hal tersebut tentu dapat di cari solusinya yaitu dengan menunaikan zakat secara online.

Lalu muncul pertanyaan, zakat online itu sah atau tidak ? Jawabannya, membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat.

Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam "Fiqh az-Zakat", bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada penerima zakat bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.

Seorang pemberi zakat pun tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

Baca Juga: Menu Takjil Ramadhan Ala Rumah Tangga: Resep Sederhana Yang Mudah Disiapkan

Menurut Ibnu Qayyim, Alquran dan Hadits memang memperinci jenis-jenis harta yang wajib di zakati seperti tanaman dan buah-buahan, hewan ternak, emas dan perak, serta harta perdagangan.

Tapi ulama tidak membicarakan bagaimana teknis mengeluarkan zakatnya. Alquran, sunnah maupun ijtihad ulama hanya menjelaskan berapa besar nishab barang yang wajib di zakati, haul barang tersebut dan berapa besar zakatnya.

Sehingga pada umumnya terkait dengan hal yang bersifat teknis sangat tergantung pada kebiasaan masyarakat.

Di samping itu, sekarang ini kita menyalurkan zakat secara online akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis. Konfirmasi inilah sebagai pengganti dari bentuk pernyataan zakat.

Kalau kita ingin menunaikan zakat fitrah secara online tentunya harus melalui pihak ketiga yakni amil zakat. Sebab tidak mungkin kita memberikan zakat kepada penerima zakat secara langsung melalui online. Di sini zakat fitrah yang di bayar secara online dapat kita bedakan menjadi dua jenis, yakni :

1. Zakat di bayarkan Melalui Transfer Bank Kepada Lembaga Amil Zakat.

Untuk selanjutnya lembaga pengumpul zakat menyalurkannya kepada mustahik yang berhak menerima.

2. Zakat di bayarkan oleh Muzakki Kepada Amil Melalui Dompet Digital atau E-money

Nah, terkait hal ini sebenarnya banyak pro dan kontra dalam hal pembayaran zakat fitrah melalui dompet online atau uang digital terkait kemungkinan atau potensi adanya unsur riba. Namun banyak ulama yang tetap memperbolehkan (mubah) selagi aplikasi dompet online tersebut tidak berunsur riba.

Baca Juga: Untuk Merayakan Bulan Ramadhan, Valdy Nyonk Rilis Single 'Ingat Sholat'

Melalui kedua cara itulah kita dapat membayar zakat fitrah secara online. Tentunya anda dapat memilih yang paling mudah dan tidak memberatkan di antara keduanya.

Di era digitalisasi yang semakin berkembang pesat. Saat ini sudah banyak platform atau pun lembaga lembaga penyalur zakat yang telah membuka layanan pembayaran zakat secara online.

Salah satunya adalah cara membayar zakat fitrah online melalui tiga lembaga amil zakat, yakni Baznas, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat,

1. Baznas

‌Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat

‌Pilih jenis dana Zakat, dan pilih jenis Zakat Fitrah pada kolom yang tersedia

‌Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya

‌Masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan

‌Lengkapi data pribadi yang dibutuhkan, yakni Nama Lengkap, Nomor Handphone, dan email

‌Pilih lanjut ke pembayaran dan lakukan pembayaran zakat dengan berbagai metode yang tersedia, seperti melalui e-wallet, virtual account, dan transfer bank.

2. Dompet Dhuafa

‌Buka laman https://donasi.dompetdhuafa.org

‌Pilih jenis donasi 'Zakat'

‌Lalu pilih 'Zakat Fitrah' untuk kolom pengkhususan donasi

‌Isi jumlah zakat fitrah sesuai nominal yang sudah diperhitungka

‌Isi profil donatur yakni Nama Lengkap, Email. dan Nomor Handphone

‌Pilih metode pembayaran, bisa dilakukan melalui transfer bank dan beberapa e-wallet

‌Klik 'Bayar Sekarang'

3. Rumah Zakat

‌Buka laman https://www.rumahzakat.org/donasi

‌Pilih menu 'Zakat'

‌Pilih jenis 'Zakat Fitrah'

‌Tentukan nominal jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya

‌Klik 'Bayar Sekarang'

Baca Juga: SmartTren Ramadhan SMAN 3 Cimahi Menghadirkan Ulama Mesir Prof.Dr. Khaled Mohamed Elsamouli

Untuk menambah pengetahuan kita tentang zakat. Mari kita coba cari tahu bagaimana metode penghitungan Zakat Fitrah. Diketahui, terdapat dua cara untuk membayar zakat fitrah :

  1. ‌Menggunakan makanan pokok, seperti beras, atau bahan pokok lainnya.‌
  2. Menggantikan bahan pokok dengan uang, yang besarannya disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Menurut Mazhab Syafi'i, besaran zakat fitrah dalam bentuk beras adalah satu Sha', yang setara dengan 1,5 bambu ditambah dua genggam, atau sekitar 2,8 kilogram beras per jiwa. Sedangkan menurut Mazhab Hanafi, untuk pembayaran dengan uang, besaran satu Sha' berdasarkan harga gandum, kurma, dan anggur adalah sekitar 3,8 kilogram per jiwa.

Namun, perlu dicatat bahwa setiap individu memiliki pola konsumsi makanan pokok yang berbeda, tergantung pada pendapatan dan kemampuan finansial masing-masing. Hal ini menciptakan kategori kelas masyarakat, seperti kelas satu, dua, dan tiga.

Pada umumnya, besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg dari jenis bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi. Jenis bahan makanan ini dapat berbeda-beda satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Baca Juga: Chieka Annisa Melepas 'Waktunya Kembali' di Moment Ramadhan

Sebaiknya, jenis dan jumlah zakat fitrah disesuaikan dengan wilayah masing-masing, mengikuti pedoman yang dikeluarkan lembaga agama setempat yang berkompeten

Setiap anggota keluarga yang memenuhi syarat (muslim, baligh dan mampu) dihitung sebagai satu jiwa yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.

Termasuk anggota keluarga atau siapa pun yang tinggal di dalam satu rumah, seperti pembantu rumah tangga, bahkan tamu yang tinggal selama lebih dari setahun.

Zakat fitrah dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri atau pada waktu-waktu yang telah ditetapkan oleh lembaga agama setempat yang berkompeten. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Pastikan untuk membayar zakat fitrah tepat waktu agar dapat membantu mereka yang membutuhkan menjalani hari raya Idul Fitri.***

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: Kemenag Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x