Usai Jadi Tersangka Sekda Kota Bandung Ajukan Pengunduran Dirinya

- 15 Maret 2024, 16:00 WIB
Potret Gedung KPK
Potret Gedung KPK /PotensiBadung.com

MUDANESIA - Pengacara Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, S.H mengatakan kliennya telah mengajukan surat pengunduran diri jadi sebagai sekda Kota Bandung

Menurut Rizky, Ema ingin fokus menghadapi proses hukum di KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan kamera pengawas Smart City.

“Pak Ema per kemarin sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda Kota Bandung, biar lebih fokus menghadapi proses hukum,” kata Rizky usai pemeriksaan Ema di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/3).

Ia menjelaskan surat itu diajukan kepada Pj Wali Kota Bandung untuk diteruskan ke gubernur dan kementerian terkait.

Dalam kesempatan itu, Rizky juga mengakui kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ia mengatakan dalam SPDP yang diterima pada 5 Maret, Ema berstatus tersangka.

“Kita hadir hari ini atas panggilan penyidik, sehubungan dengan sebelumnya kita terima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 5 Maret,” kata Rizky.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan kawan-kawan.

Berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan Sekda Kota Bandung bersama empat anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 atas nama Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK memproses hukum tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Wali Kota Bandung periode 2022-2023 Yana Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022-2023 sekaligus sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal; dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) Tahun 2022-2023 Dadang Darmawan.

Halaman:

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Mudanesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x