MUDANESIA - Anda menunggu program pemutihan pajak kendaraan? Catat waktunya!
Mulai tanggal 1 Agustus 2021 program pemutihan denda pajak kendaraan di Jawa Barat, kembali diselenggarakan.
Program Triple Untung Plus ini hadir kembali untuk meringankan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polres Cimahi 31 Juli 2021, Berikut Jadwal, Ketentuan, dan Biaya Perpanjangan
Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.
Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko menjelaskan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program akan diberikan pada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan lebih dari 5 tahun cukup.
Cukup membayar pokok pajaknya saja, masyarakat akan terhindar dari denda 4 tahun yang ia miliki.
Selain itu, denda akan dihilangkan. Misalnya untuk yang tahun ini dan beberapa tahun ke belakang seperti 5-7 tahun bisa membayar saat program berlangsung.
Berikut rincian program pemutihan pajak Jawa Barat:
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi warga yang telat bayar pajak
2. Bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: Ketahuan Lakoni Praktik Prostitusi, Finalis Miss USA 2011 Regina Turner Diceraikan
3. Bebas tarif progresif pokok tunggakan
Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.***