Aturan Booster Jadi Syarat Perjalanan, Khawatir Bikin Sektor Pariwisata Kembali Lesu

11 Juli 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi jadwal pemberian vaksin dosis 3 untuk SDM kesehatan di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu, 4 September 2021./ /Gerd Altmann/Pixabay

MUDANESIA - Satgas penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang aturan perjalanan. Berdasarkan SE Satgas COVID-19 nomor 21 Tahun 2022, perjalanan menggunakan transportasi akan diperketat.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mematuhi protokol penanganan COVID-19. Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Kabupaten Bandung Barat menilai kebijakan pemerintah yang kembali akan menerapkan aturan wajib vaksin booster, terlalu berlebihan. Selain itu, kebijakan ini juga akan berdampak buruk pada sektor pariwisata.

Baca Juga: Gara-gara PMK, KPSBU Lembang Kehilangan 415 Sapi Dipotong Paksa dan Mati Bangkar

"Itu pastinya akan berdampak kepada wisatawan luar daerah yang melakukan perjalanan liburan seperti ke Lembang ataupun Kota Bandung," kata Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), KBB, Eko Suprianto.

Dikatakan Eko, sektor pariwisata yang sudah berangsur pulih dengan peningkatan kunjungan wisatawan dengan carrying capacity tempat wisata yang diperbolehkan 100%. Namun, adanya kebijakan itu memungkinkan kunjungan akan menurun karena aturan syarat booster. 

Eko menyebutkan wisatawan atau pelancong yang biasa melakukan perjalanan antardaerah tentunya akan berpikir ulang ketika mereka belum booster.

Baca Juga: Biro Perjalanan yang Sebabkan 46 Calon Haji Furoda Berkantor di Lembang, Tapi Kenyataannya Seperti Ini

"Ada kekhawatiran ketika sudah memesan tiket perjalanan atau booking tempat untuk berlibur, mereka harus mengeluarkan biaya lagi untuk booster," katanya.

Lebih lanjut Eko menyebutkan kebijakan itu akan menyulitkan pelancong. Contohnya ketika melakukan perjalanan darat, udara, dan laut yang menggunakan fasilitas moda transportasi umum. Sebab biasanya ketika memesan tiket akan terkoneksi dengan nomor KTP, sehingga ketika belum booster maka keberangkatannya akan terkendala. 

"Itu baru bicara sektor pariwisata, belum lagi di mall, perkantoran, restoran, hotel, atau cafe. Pasti pengaruhnya ada, kan selama ini orang beranggapan dua kali vaksin cukup, karena COVID-19 juga sudah menurun," katanya.

Baca Juga: Mampu Produksi 2 Ton Mi Formalin Sehari, Polresta Bandung Gerebek dan Amankan 13 Orang

Eko mengatakan ia belum bisa membayangkan teknis pemeriksaan bagi yang sudah booster dan belum di jalan akan seperti apa.

"Apakah akan ada lagi penyekatan seperti sebelumnya di daerah-daerah pembatasan atau pos pemeriksaan oleh petugas gabungan," ucapnya.***

Editor: Raden Bagja

Tags

Terkini

Terpopuler