Partai Gerindra Pasrah, Serahkan Keputusan Pengganti Edhy Prabowo kepada Presiden Jokowi

- 27 November 2020, 08:11 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. /Instagram/Sufmi Dasco

MUDANESIA - Penangkapan Edhy Prabowo oleh lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 25 November 2020 dini hari lalu, menggelitik partai berlambang garuda angkat suara. 

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa sosok pengganti Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, seutuhnya menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau posisi (Edhy Prabowo) sebagai menteri, itu adalah hak priogratif presiden," kata Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Mudanesia dari Antara, Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: Gantikan Edhy Prabowo, Hari Ini Luhut Binsar Pandjaitan Gelar Rapat dengan Pejabat KKP

Menurut Sufmi Dasco, Partai Gerindra tidak akan mencampuri kebijakan presiden untuk menentukan sosok yang akan menggantikan Edhy Prabowo.

Seperti diketahui, Edhy Prabowo mengundurkan diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, setelah terjerat kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster.

Alangkah lebih baik, sambung Sufmi Dasco, semua pihak menunggu kebijakan Presiden Jokowi terkait siapa yang ditunjuk sebagai pengganti Edhy Prabowo di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga: Kisah Inspiratif Reva Nabila Putri, Pelajar SMPN 4 Kota Cimahi yang Raih Juara Tari di Prancis

Meski begitu, Sufmi Dasco mengaku, Partai Gerindra belum diajak berbicara atau mendapatkan kabar lebih lanjut terkait pengganti Edhy Prabowo di KKP. 

"Tadi saya sudah sampaikan, itu adalah hak priogratif presiden dan kami belum bicara atau mendapatkan kabar lebih lanjut mengenai itu," kata Sufmi Dasco.

KPK menangkap Edhy Prabowo dan beberapa orang di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu 25 November 2020 dini hari lalu.

Baca Juga: Termasuk Balita, 8 Warga Digigit Anjing Rabies di Kabupaten Bandung Barat

Berdasarkan hasil pengembangan, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Dalam kasus tersebut, tidak hanya Edhy Prabowo yang ditetapkan sebagai penerima, melainkan ada lima tersangka lainnya.

Kelima tersangka itu, antara lain, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK, Siswadi (SWD), staf Edhy Prabowo, Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM). ***

 

Editor: Setiono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x