Ditangkap KPK Karena Diduga Maling Uang Rakyat, Bupati Kolaka Timur Baru Jabat 3 Bulan

- 22 September 2021, 14:11 WIB
Ilustrasi operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Mery Nur./
Ilustrasi operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Mery Nur./ /Pixabay

 

Mudanesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Mery Nur, semalam.

Rupanya, sosok yang diduga maling uang rakyat yakni Andi Mery Nur baru menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur sekitar 3 bulan, atau tepatnya 99 hari.

Ia dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi pada 14 Juni 2021.

Sebelum menjabat sebagai Bupati, Andi Mery Nur sebelumnya adalah Wakil Bupati Kolaka Timur. Ia berpasangan dengan Samsul Bahri Majid (Alm) pada Pilkada 2020.

Baca Juga: Kementerian Pertahanan Ajak Ayu Azhari Ngopi Siang Ini

Keduanya memenangkan kontestasi lima tahunan tersebut dan memimpin Kabupaten Kolaka Timur, dan dilantik pada 26 Februari 2021.

Namun, Bupati Kolaka Timur Samsul Bahri Majid yang belum sebulan dilantik meninggal dunia usai bermain sepak bola di daerah tersebut pada 19 Maret 2021.

Dengan meninggalnya Samsul Bahri Majid maka Andi Mery Nur lalu menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Timur hingga dilantik sebagai Bupati definitif pada 14 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Yenny Hardiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x