Pemerintah Terbitkan Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2022 Bersumber dari Jemaah Haji

- 30 April 2022, 16:01 WIB
Ilustrasi Ibadah Haji. Ini Kuota Jemaah Haji Setiap Provinsi, Jabar Terbanyak Kaltara Paling Sedikit, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi Ibadah Haji. Ini Kuota Jemaah Haji Setiap Provinsi, Jabar Terbanyak Kaltara Paling Sedikit, Berikut Syarat dan Ketentuannya /Pixabay/Abdulah Shakoor

MUDANESIA - Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

Peraturan ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 29 April 2022.

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Baca Juga: Sering Mabuk Perjalanan? Simak Tips Berikut agar Mudik Lebaran 2022 Anda Menyenangkan

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Adapun besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jemaah haji adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp35.660.857,00
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp36.393.073,00
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp39.686.009,00
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp37.411.480,00
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp39.806.009,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp39.886.009,00
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp39.886.009,00
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp40.262.721,00
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp42.586.009,00
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp41.235.290,00
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp41.362.590,00
l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp41.647.741,00
m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp42.686.506,00

Baca Juga: Gerhana Matahari Total Dapat Disaksikan pada 20 April 2023

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp77.522.692,05
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp78.254.908,05
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp81.547.844,05
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp79.273.315,05
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp81.667.844,05
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp81.747.844,05
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp81.747.844,05
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp82.124.556,05
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp84.447.844,05
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp83.097.125,05
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp83.224.425,05
l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp83.509.576,05
m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp84.548.341,05

Baca Juga: H-2 Lebaran, Harga Daging Sapi di Cianjur Sudah Capai Rp160 Ribu per Kilogram

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x