Baca Juga: Gadaikan Aset Desa Senilai 260 Juta, Kades di Kabupaten Bandung Barat Ini Beralasan untuk Bayar THR
Hal itu dilakukan Dinalara untuk membantah adanya pengkondisian LKPD tahun 2020. Pasalnya, pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor berlangsung pada 21 Mei 2021.
Andri pun tak bisa memberikan keterangan lebih lanjut setelah adanya bantahan dari kuasa hukum Ade Yasin. Ia bahkan sering kali menyebutkan dirinya tidak tahu saat di persidangan. Termasuk saat kuasa hukum melontarkan sejumlah pertanyaan. Hal itu membuat Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih kesal karena banyak mengaku tidak tahu meski yang ditanyakan seputar tugasnya sebagai pegawai di BPKAD.***