Mau Mudik Ke Sumatra? Yuk, Cek Dulu Tarif Penyeberangan Merak - Bakauheni

- 26 Maret 2024, 15:15 WIB
Illustrasi mudik via kapal laut
Illustrasi mudik via kapal laut /

MUDANESIA - Musim mudik lebaran hanya tinggal dalam hitungan hari. Tentu banyak hal yang perlu anda siapkan untuk bisa melakukan perjalanan mudik lebaran dengan tenang. Di antaranya dengan mencari informasi terkait tarif tol atau mungkin tarif kapal penyebrangan bagi anda yang akan mudik ke luar pulau Jawa.

Sebagai informasi bagi anda, kami sampaikan tarif penyeberangan Merak-Bakauheni yang sudah mengalami penyesuaian tarif yang berlaku mulai Kamis, 1 Februari 2024 pukul 00.00 WIB.

Perlu di ketahui, bahwa penyesuaian tarif penyeberangan dilakukan sesuai dengan Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Baca Juga: Demi Kelancaran Arus Mudik Jasamarga Perbaiki Tol Jakarta-Cikampek

Besaran penyesuaian tarif baru ini diterapkan khusus untuk layanan lintasan Ekspress Merak – Bakauheni dan sebaliknya.

Berikut daftar tarif penyeberangan Merak-Bakauheni per 1 Februari 2024 untuk dermaga reguler dan express.

1. Tarif Layanan Penyeberangan Dermaga Reguler Merak-Bakauheni

Pejalan Kaki

  • Pejalan kaki dewasa (6 tahun ke atas): Rp22.700.
  • Bayi (di bawah 2 tahun): Rp1.800.

Kendaraan

  • Golongan I (sepeda): Rp26.500
  • Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc): Rp62.100.
  • Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc): Rp133.000.
  • Golongan IV A (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp481.800,
  • Golongan IV B (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp447.800,
  • Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp963.800,
  • Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp835.300,
  • Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp1.594.800
  • Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp1.285.200,
  • Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp1.860.400,
  • Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp2.452.400,
  • Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp3.755.000.

Baca Juga: Bandara Soetta Akan di Banjiri Penumpang Saat Mudik Lebaran

2. Tarif Layanan Penyeberangan Dermaga Expresss Merak-Bakauheni

Pejalan Kaki

  • Dewasa (6 tahun ke atas):Rp84.000.
  • Bayi (di bawah 2 tahun): Rp4.000.

Kendaraan

  • Golongan I (sepeda): Rp 85.000.
  • Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc): Rp129.677.
  • Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc): Rp187.853.
  • Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp749.128.
  • Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp491.800.
  • Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp1.225.928.
  • Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp904.923.
  • Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp2.015.985.
  • Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp1.366.620.
  • Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp1.975.580.
  • Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp2.619.845.
  • Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp3.998.920.

Terkait pemesanan dan pembayaran di pelabuhan Merak dan Bakauheni bisa dilakukan secara online melalui website www.ferizy.com atau aplikasi ferizy.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Tol Jelang Mudik Untuk Meraih Keuntungan? Ini Tanggapan Menteri PUPR

Illustrasi mudik via kapal laut
Illustrasi mudik via kapal laut

Berikut adalah cara pembelian tiket di pelabuhan Merak dan pelabuhan Bakauheni melalui aplikasi Ferizy.

  1. Unduh aplikasi Ferizy di gadget Anda.
  2. Daftar akun Ferizy terlebih dahulu atau login menggunakan email yang dimiliki.
  3. Pada halaman utama pilih pelabuhan asal dan tujuan.
  4. Kemudian pilih kelas layanan, jenis pengguna jasa, golongan kendaraan, jadwal masuk, dan jumlah penumpang.
  5. Baca kebijakan penumpang dengan saksama, lalu klik “Cari Jadwal”.
  6. Kemudian akan muncul rincian tiket kapal laut online, lalu klik “Lanjutkan”.
  7. Calon penumpang akan diminta mengisi pernyataan ketentuan perjalanan, selanjutkan pilih “Lanjutkan”.
  8. Calon penumpang diminta mengecek kembali rincian penumpang.
  9. Jika membawa kendaraan, calon penumpang selanjutnya diminta mengisi nomor plat kendaraan sesuai dengan STNK, kemudian pilih “Lanjutkan”.
  10. Selanjutnya verifikasi untuk memastikan tiket yang telah dipesan
  11. Kemudian lakukan konfirmasi pembayaran dan klik “Lanjutkan Pembayaran”.
  12. Lakukan pembayaran melalui salah satu cara yakni via bank, Alfamart atau Indomaret, Yomart Group, kantor pos, Pegadaian, atau dengan metode virtual akun bank, e-wallet, e-money, dan transfer
  13. Setelah pembayaran selesai, maka e-ticket akan dikirim ke alamat e-mail calon penumpang untuk digunakan saat boarding di pelabuhan.

Perlu di catat, ASDP mewajibkan pengguna jasa membeli tiket secara online via Ferizy sebelum keberangkatannya.ASDP sudah membuka penjualan tiket online Ferizy sejak 60 hari sebelum hari keberangkatan, sehingga dengan melakukan reservasi perjalanan lebih awal maka perjalanan menjadi lebih terjamin, lebih aman, tidak perlu mengantre, dan pastinya lebih nyaman.***

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: asdp.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x