Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Rp3 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftar Langsung ke RT RW Lurah

- 12 Januari 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi ibu hamil dapat BKT Rp 3 juta
Ilustrasi ibu hamil dapat BKT Rp 3 juta /Pixabay/Cparks

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Wali kota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Baca Juga: Hoaks, Cara Mendapatkan Bantuan Sosial BLT UMKM Rp2,4 Juta Daftar di Facebook

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Lalu untuk mendapatkan bantuan sosial PKH dengan cara sebagai berikut:

1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca Juga: Jangan Terlambat, Segera Login di reward.ff.garena.com/id Untuk Jatah Klaim Kode Redeem Free Fire

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah