Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Info Loker Januari 2021, PT Pos Indonesia Buka Kesempatan Lulusan SMA di Kalimantan Selatan
Setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi oleh Ibu hamil di antaranya:
1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
Baca Juga: Info Loker Januari 2021, Kejari Surakarta Membuka Kesempatan Lulusan SMA atau SMK, Domisili Solo
3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.***