Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Rp3 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftar Langsung ke RT RW Lurah

- 12 Januari 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi ibu hamil dapat BKT Rp 3 juta
Ilustrasi ibu hamil dapat BKT Rp 3 juta /Pixabay/Cparks

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun.

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp2 Juta per tahun.

6. Kategori Penyandang Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun.

7. Kategori Lanjut Usia: Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Diperkirakan April 2021, Cek Dokumen yang Harus Disiapkan dan Alur Pendaftarannya

Untuk mendapatkan bantuan sosial PKH ini, tidak dilakukan pendaftaran secara online.

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: Info Loker Januari 2021, RS Hermina Banyumanik Membuka Kesempatan untuk Nakes di 3 Posisi Ini

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah