Bawaslu RI dan Satpol PP Kota Bandung Mulai Menertibkan Alat Peraga Kampanye Pada Minggu Dini Hari

- 11 Februari 2024, 12:00 WIB
Bawaslu RI dan Satpol PP Kota Bandung Mulai Menertibkan Alat Peraga Kampanye Pada Minggu Dini Hari
Bawaslu RI dan Satpol PP Kota Bandung Mulai Menertibkan Alat Peraga Kampanye Pada Minggu Dini Hari /Antara/

MUDANESIA - Demi menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 yang aman dan damai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI beserta aparat terkait seperti Satpol PP dibantu aparat TNI dan Polri melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang bertebaran di Kota Bandung secara serentak saat memasuki masa tenang pada Minggu (11/2/2024) dini hari.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti mengatakan bahwa proses penertiban alat peraga kampanye (APK) saat masa tenang di Kota Bandung ini diharapkan menjadi pelopor untuk seluruh kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat akan melakukan hal yang sama dengan secara baik dan maksimal.

Bawaslu RI bersama Satpol PP Kota Bandung dibantu TNI/Polri melakukan penertiban APK pada di mulai dini hari tadi meliputi sepanjang Jalan Pasteur, Jembatan Layang Prof Mochtar Kusumaatmadja hingga kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat.

Lolly juga memastikan Bawaslu telah memerintahkan jajarannya untuk terus melakukan pengawasan di masa tenang agar tidak ada kegiatan yang mengandung unsur kampanye. Termasuk bagi seluruh media massa untuk tidak melakukan kampanye digital selama masa tenang Pemilu 2024.

"Artinya seluruh aktivitas kampanye tidak boleh ada. Jadi seluruh alat peraga kampanye baik yang fisik maupun digital sudah dilarang dan kami juga melakukan pengawasan siber untuk memastikan bahwa di masa tenang itu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, " tegas Lolly

Lolly menjelaskan langkah ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan menghindari pengaruh yang tidak seimbang dalam pengarahan opini publik menjelang hari H Pemilu 2024.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengungkapkan bahwa pihaknya akan menurunkan 2.700 personel dan juga melibatkan seluruh perangkat yang ada di setiap kelurahan untuk menertibkan semua APK yang ada di kota Bandung saat masa tenang yang berlangsung pada tanggal 11-13 Februari 2024.

Dirinya mengharapkan dalam kegiatan tersebut berjalan lancar dan para peserta pemilu mengikuti serta menjalankan proses yang sudah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.***

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x