Hari Ini, Vonis Totoh Gunawan Diputuskan: Diduga Terlibat Kasih Suap Aa Umbara di KBB

- 4 November 2021, 07:30 WIB
KPK menahan Aa Umbara dan anaknya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos covid-19.
KPK menahan Aa Umbara dan anaknya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos covid-19. /Tangkapan layar siaran langsung KPK

MUDANESIA- Persidangan korupsi pengadaan paket sembako bansos covid-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan terdakwa Aa Umbara Cs akan segera memasuki babak akhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Hari ini, salah satu terdakwa M. Totoh Gunawan korupsi pengadaan paket sembako covid-19 KBB akan diputuskan hukumannya. 

Sedangkan dua terdakwa lain Aa Umbara dan Andri Wibawa, belum dijadwalkan agenda berikutnya dalam kasus korupsi pengadaan paket sembako covid-19 KBB. 

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile 4 November 2021: Klaim di www.pubgmobile.com

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), jadwal persidangan dengan agenda pembacaan putusan Totoh pada Kamis, 4 November 2021.

Kasus Totoh diregister dengan nomor perkara 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg.  

Di laman tersebut, persidangan akan dibacakan sekitar pukul 9.00 di ruang Soerjadi. 

Baca Juga: TERBARU! Deretan KODE REDEEM FF Free Fire Hari Ini 4 November 2021: Gasak Dong! Skin Permanen

Kendati persidangan sudah terjadwal, pelaksanaan sidang disesuaikan dengan jadwal majelis hakim dan ketersediaan ruangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: SIPP PN BANDUNG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x