MUDANESIA- Persidangan korupsi pengadaan paket sembako bansos covid-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan terdakwa Aa Umbara Cs akan segera memasuki babak akhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Hari ini, salah satu terdakwa M. Totoh Gunawan korupsi pengadaan paket sembako covid-19 KBB akan diputuskan hukumannya.
Sedangkan dua terdakwa lain Aa Umbara dan Andri Wibawa, belum dijadwalkan agenda berikutnya dalam kasus korupsi pengadaan paket sembako covid-19 KBB.
Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile 4 November 2021: Klaim di www.pubgmobile.com
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), jadwal persidangan dengan agenda pembacaan putusan Totoh pada Kamis, 4 November 2021.
Kasus Totoh diregister dengan nomor perkara 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg.
Di laman tersebut, persidangan akan dibacakan sekitar pukul 9.00 di ruang Soerjadi.
Baca Juga: TERBARU! Deretan KODE REDEEM FF Free Fire Hari Ini 4 November 2021: Gasak Dong! Skin Permanen
Kendati persidangan sudah terjadwal, pelaksanaan sidang disesuaikan dengan jadwal majelis hakim dan ketersediaan ruangan di Pengadilan Tipikor Bandung.