Meskipun Telah Minta Maaf, Polisi Tetap Proses Laporan Pencemaran Nama Baik Edy Mulyadi Soal Kalimantan

- 24 Januari 2022, 21:26 WIB
edy mulyadi minta maaf usai sebut kalimantan tempat jin buang anak
edy mulyadi minta maaf usai sebut kalimantan tempat jin buang anak /BANG EDY CHANNEL/Tangkapan layar YuTube

MUDANESIA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memproses laporan terkait dengan pencemaran nama baik yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, oleh youtuber Edy Mulyadi.

"Pelaporan terhadap Saudara EM terkait dengan pencemaran nama baik yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam hal ini pihak Polda Kaltim telah menerima laporan masyarakat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin 24 Januari 2022.

Menurut Ramadhan, laporan tersebut telah dituangkan dalam laporan polisi dengan nomor polisi LP/B/21/2022/SPKT/Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022 dengan pelapor berinisial STR berasal dari Perpedayak atau Persatuan Pemuda Dayak.

Baca Juga: Mommy ASF Bongkar Perbedaan Cerita Layangan Putus dengan Novel yang Dia Tulis

"Pelapor dan teman-teman terdiri atas pemuda lintas agama yang berasal dari GP Ansor, GMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, dan Pemuda Hindu di Provinsi Kalimantan Timur," kata Ramadhan.

Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi: "Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)."

Baca Juga: Pilpres dan Pileg Disepakati Diselenggarakan pada 14 Februari 2022

Edy Mulyadi yang mantan caleg PKS yang gagal itu juga dilaporkan di wilayah Polda Sumatera Utara, Sulawesi Utara. Namun, Ramadhan mengatakan bahwa laporan yang di-update adalah di Polda Kalimantan Timur.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x