1. Knalpot bising (tidak standar)
Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
2. Menggunakan rotator
Kendaraan plat hitam yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Baca Juga: Terkena Virus Ramsay Hunt, Justin Bieber Batalkan Beberapa Pertunjukkan Konser
3. Balap liar
Berdasarkan Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b Undang-undang No. 22 Tahun 2209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
4. Melawan arus
Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
5. Menggunakan ponsel saat mengemudi