8 Jenis Pelanggaran yang Dapat Dikenai Sanksi Selama Operasi Patuh 2022

- 13 Juni 2022, 19:28 WIB
7 prioritas penindakan pelanggaran lalulintas Operasi Patuh 2022/tangkapan layar
7 prioritas penindakan pelanggaran lalulintas Operasi Patuh 2022/tangkapan layar /Instagram @polres_bengkulu_kota

Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi. Salah satunya bermain ponsel. Pelanggaran menggunakan ponsel tertuang pada Pasal 283 UU No. 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750 ribu.

Baca Juga: Wahyu Nekat Jalani Ini Demi Klaim Asuransi Kecelakaan

6. Tidak memakai helm SNI

Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan, salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290 yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman. Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: Wagub Jabar Dorong Lulusan SMP untuk Majukan Ketahanan Pangan Lewat Lanjutkan Pendidikan di Sekolah Pertanian

8. Sepeda motor bonceng lebih dari 1 orang

Pengemudi sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang. Berdasarkan Pasal 106 ayat (9) dapat dipidana paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x