Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi. Salah satunya bermain ponsel. Pelanggaran menggunakan ponsel tertuang pada Pasal 283 UU No. 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750 ribu.
Baca Juga: Wahyu Nekat Jalani Ini Demi Klaim Asuransi Kecelakaan
6. Tidak memakai helm SNI
Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan, salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI
Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290 yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
7. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman. Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
8. Sepeda motor bonceng lebih dari 1 orang
Pengemudi sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang. Berdasarkan Pasal 106 ayat (9) dapat dipidana paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.