Ingat, Sekarang Bikin KTP Enggak Harus ke RT RW, Ini Syaratnya!

- 21 November 2020, 11:41 WIB
Warga tengah mencari informasi pembuatan KTP.
Warga tengah mencari informasi pembuatan KTP. /Mudanesia/Ferrye Rizki

MUDANESIA - Pembuatan KTP Elektronik atau KTP-el tak perlu meminta pengantar dari RT, RW. Dengan hanya membawa Kartu Keluarga (KK), Anda bisa langsung melakukan perekaman KTP di kecamatan.

Hal itu berlaku setelah adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Aturan itu dibuat untuk mempercepat pelayanan, karena tidak harus menggunakan pengantar RT dan RW.

"Perpres itu diterbitkan untuk memutus rantai birokrasi. Jadi untuk mempercepat pelayanan. Sekarangkan udah by system. Kalau yang mau urus hilang, rusak, ganti elemen ke kelurahan dulu," terang Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, Ade Hidasyah, Sabtu, 21 November 2020.

Baca Juga: Petugas Damkar Cimahi Susah Payah Evakuasi Kaki Ibu yang Terperosok ke Saluran Drainase

Kemudian bagi yang masih mengantongi Surat Keterangan (Suket), diminta untuk segera menukarkannya dengan KTP-el. Pasalnya Suket sudah tidak berlaku lagi sebagai pengganti KTP untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.

"Sudah lama gak berlaku Suket. Jadi kalau yang masih pegang Suket silahkan untuk mengurus pembuatan KTP," ucapnya.

Khusus di Kota Cimahi, terang Ade, ketersediaan blanko KTP-el di Kota Cimahi diperkirakan aman hingga akhir tahun ini. Untuk itu, bagi Anda warga Kota Cimahi yang belum memiliki KTP-el diminta segera mengurusnya.

Baca Juga: Jalani Masa Sulit di Inter Milan, Christian Eriksen Berpeluang Hijrah ke Arsenal

Jumlah tersebut disebut cukup untuk memenuhi kebutuhan pencetakan hingga Desember mendatang. "Ada sekitar 6 ribu keping. Insya Alloh cukup sampai 2 bulan ke depan pencetakan KTP," kata Ade.

Halaman:

Editor: Setiono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x