Hal yang harus dilakukan adalah membuat KIP terlebih dahulu agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.
Cara Buat Kartu Indonesia Pintar (KIP)
1. Untuk bisa membuat KIP, Anda harus menyiapkan beberapa berkas sebagai berikut:
a. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
b. Kartu Keluarga (KK)
c. Rapor hasil belajar
d. Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari kepala sekolah atau kepala madrasah
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, Michele Datangi Penjara, Temukan Fakta Andin Pembunuh Roy
2. Kemudian seluruh berkas tersebut dibawa ke dinas pendidikan terdekat atau bisa juga dengan melapor ke pihak sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
3. Pihak yang menerima berkas akan melakukan pencatatan data siswa kemudian mengirimkan catatan tersebut ke Dinas Pendidikan atau Lembaga Kementerian Agama setempat.