4. Dinas Pendidikan atau Lembaga Kementerian Agama akan mendaftarkan calon siswa penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Halo Nakes, Lebih Mudah, Cek Cara Registrasi Ulang Vaksinasi Covid-19 Bisa Melalui WA 081110500567
5. Pihak sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon siswa penerima KIP ke dalam Dapodik.
6. Setelah diverifikasi dan lolos seleksi, KIP yang telah jadi akan dikirimkan langsung ke alamat siswa penerima atau ke alamat sekolah yang bersangkutan.***