"Tadi saya sudah sampaikan, itu adalah hak priogratif presiden dan kami belum bicara atau mendapatkan kabar lebih lanjut mengenai itu," kata Sufmi Dasco.
KPK menangkap Edhy Prabowo dan beberapa orang di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu 25 November 2020 dini hari lalu.
Baca Juga: Termasuk Balita, 8 Warga Digigit Anjing Rabies di Kabupaten Bandung Barat
Berdasarkan hasil pengembangan, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Dalam kasus tersebut, tidak hanya Edhy Prabowo yang ditetapkan sebagai penerima, melainkan ada lima tersangka lainnya.
Kelima tersangka itu, antara lain, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK, Siswadi (SWD), staf Edhy Prabowo, Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM). ***