Pada tahun 2017 silam, Rizieq Shihab sempat menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri.
Akhirnya pada 30 Januari 2017, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 154a KUHP tentang tindak pidana terhadap lambang negara atau Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun.
Namun pada 4 Mei 2018, polisi mengumumkan penghentian penyidikan kasus tersebut dengan alasan kemungkinan tidak adanya unsur pidana yang dilakukan Rizieq.
Baca Juga: Basarnas Bandung Terus Cari Korban Timbunan Longsor Cimanggung, Diduga Masih Ada 27 Korban Tertimbun
Saat itu, Rizieq mengaku tidak melakukan penghinaan dan penodaan terhadap Pancasila. Menurutnya, laporan Sukmawati Soekarnoputri pada dirinya mempersoalkan tesisnya yang membahas Pancasila.
2. Tersangka Kasus Chat Mesum
Pada tahun yang sama dengan kasus dugaan penghinaan pada Pancasila, Rizieq Shihab juga sempat terjerat kasus pornografi berupa percakapan mesum dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Sentuh Wajah Anya Geraldine, Ariel Noah Bikin Artis Cantik itu Degdegan
Percakapan atau chat keduanya tersebar di dunia maya yang diunggah situs Baladacintarizieq. Bahkan pada situs tersebut juga terpajang foto syur Firza Husein.
Namun baik Rizieq maupun Firza Husein membantah kebenaran video yang memuat chat tersebut.