Kerumunan tersebut ditimbulkan pada kegiatan pernikahan anak Rizieq Shihab yang akad nikahnya digelar beriringan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Rizieq.
Polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP. Penetapan tersangka kepada Rizieq Shihab merupakan hasil dari analisis penyidik usai merampungkan gelar perkara pada Selasa, 8 Desember 2020.***