Ditetapkan Sebagai Tersangka Tiga Kasus Sekaligus, Berikut Rekam Jejak Kasus Hukum Rizieq Shihab

- 11 Januari 2021, 21:34 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Beberapa waktu kemudian, perkaran chat mesum keduanya ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara.

Baca Juga: Youtuber Vincent Raditya Unggah Konten Sriwijaya Air, Melanie Subono: Lumayan Duit Hasil Monetize

Pihak kepolisian menyatakan pengungkapan kasus pornografi yang melibatkan Rizieq dan Firza Husein terus dilakukan. Polisi juga menyita barang bukti dari rumah Firza yang identik dengan foto yang viral tersebut.

Firza Husein akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi berupa chat seks meskipun sebelumnya baik Firza dan Rizieq sempat mangkir dari pemanggilan polisi.

Pada Mei 2017, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian pada 30 Mei 2017 Polda Metro Jaya menerbitkan surat penangkapan terhadap Rizieq.

Baca Juga: Ikhlas Atas Kepergian Oke Pramugari Sriwijaya Air, Destri Kenang Mimpi Bangun Bisnis Bersama

Firza Husein disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.


3. Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 karena menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Tegur Nakes yang Tolak Vaksinasi di TikTok, Kang Emil: Akan Menimbulkan Opini yang Tidak Perlu

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah