Polda Jabar Ungkap Kasus Produksi Kosmetik Ilegal di Bandung Barat, Sebulan Beromzet Rp55 Juta

- 8 Februari 2021, 10:51 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erdi A Chaniago ungkap kasus produksi komestik ilegal  asal Padalarang, Bandung Barat kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin 8 Februari 2021
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erdi A Chaniago ungkap kasus produksi komestik ilegal asal Padalarang, Bandung Barat kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin 8 Februari 2021 /Remy Suryadie

MUDANESIA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengungkap kasus produksi kosmetik ilegal untuk pemutih wajah.

Produksi kosmetik ilegal itu dilakukan secara konvensional di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, produksi kosmetik ilegal itu sudah beroperasi kurang lebih sejak dua tahun lalu.

Dari kasus produksi kosmetik ilegal itu, kata dia, polisi kemudian menangkap seorang tersangka berinisial YS.

Baca Juga: Mantap! Ternyata Masih Ada Peluang BLT BSU Gaji 2021 Kembali Cair, Ini Pertimbangan Menaker Ida Fauziyah

"Dijualnya di toko-toko dan pasar-pasar, produksinya sudah dilakukan kurang lebih dua tahun, yang sudah beredar sudah disita di daerah Padalarang kebanyakan," kata Rudy di Polda Jabar, Kota Bandung, Senin 8 Februari 2021, seperti dilansir Antara.

Menurut Rudy, produksi kosmetik ilegal tersebut memiliki omzet sebesar Rp55 juta dalam satu bulannya. Sedangkan satu paket kosmetik pemutih ilegal tersebut memiliki harga Rp35 ribu per satu paket.

Adapun modusnya, kata Rudy, pelaku membeli bahan baku krim dari wilayah Jakarta Barat. Kemudian bahan baku itu menurutnya dicampur dengan pewarna makanan yang berwarna pink dan berwarna kuning.

Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Dini Potensi Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Ini

Proses pencampuran bahan baku itu menurunya dilakukan secara manual atau diaduk oleh pelaku. Setelah jadi, bahan tersebut dikemas oleh pelaku ke wadah kosmetik, lengkap dengan merek dan juga label yang sudah dicetak.

"Dikemasnya menggunakan hologram warna kuning emas. Kemudian ada tanda juga untuk krim siang dan krim malam," kata Rudy.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti mulai dari satu tong krim berwarna putih, satu galon berisi cairan, tiga buah pewarna, dan alat produksi lainnya.

Baca Juga: Elektabilitas Ridwan Kamil Naik Terus, Tapi Masih di Peringkat yang Sama, di Bawah Ganjar Pranowo dan Prabowo

Adapun polisi menerapkan kepada tersangka yakni Pasal 197 Jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 62 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Editor: Setiono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x