Cara untuk mendapatkan BLT pelajar Rp900 ribu hingga Rp2 Juta pertahun per KPM adalah sebagai berikut:
1. Pelajar wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial. Jika belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
Baca Juga: Catat, Mulai 17 Januari 2021 Jasa Marga Berlakukan Penyesuaian Tarif di Enam Ruas Tol
2. Jika memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
3. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Berikut rincian besaran dana bantuan BLT untuk pelajar tahun 2021:
Baca Juga: Ungkap Kecantikan Indah Bikin Jatuh Cinta, Arie Kriting: Alasan Dia Entah, Itu Jadi Pertanyaan
1. Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun
2. Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun
3. Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun
Baca Juga: Kasus Like Konten Porno Diduga oleh Fadli Zon Masih Terus Didalami Penyidik Mabes Polri
Sebagai informasi, terdapat pembatasan penghitungan yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.