Ada 10 Daerah Tak Naikkan UMK, Ini Besaran Upah Minimum 2021 di 27 Kabupaten Kota di Jabar

21 November 2020, 21:40 WIB
Ilustrasi UMK. /PIXABAY/EmAji

MUDANESIA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020. Surat itu berisi tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jabar tahun 2021.

SK yang ditetapkan pada Sabtu, 21 November 2020, itu sekaligus menggantikan SK sebelumnya, yang memuat tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2020. 

Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari UMK tahun 2021 dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 5 Gejala Ini Ada di Smartphone Kamu? Bisa Jadi Kamu Lagi Disadap loh!

Dalam SK tersebut juga dijelaskan bahwa kabupaten/kota yang tidak menaikkan UMK tahun 2021 berkesempatan untuk melakukan evaluasi besaran uph minimum pada semester pertama 2021.

Evaluasi dilakukan berdasarkan data kondisi perekonomian triwulan kesatu dan kedua tahun 2021, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Pengusaha juga diminta untuk menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan. Struktur dan skala upah itu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Baca Juga: Warganet Puji Penampilan Baru Melly Goeslaw, Ternyata Ini Loh Rahasianya

Pengumuman mengenai keputusan UMK disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

“Kami melihat dan mempelajari alasan kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasi pada kami. Kami melihat ada 10 kabupaten/kota yang memang dalam rekomendasinya sesuai dengan Surat Edaran Menaker,” kata dia.

Adapun 10 daerah tersebut adalah, Kota Bogorm Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.

Baca Juga: Anda Stres atau Depresi? Coba Ukur dengan Aplikasi Karya Dosen Farmasi Unpad

Sementara 17 kabupaten kota lainnya, menurut Setiawan, ada kenaikan UMK. Itu pun didasarkan pada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

“Kami menghargai surat rekomendasi dari kabupaten/kota. Tentu saja kami memandang hal ini merupakan putusan yang telah disepakati. Khususnya bagi sepuluh daerah yang sesuai dengan SE tidak menaikan (UMK) di tahun 2021,” terang dia.

Berdasarkan SK Gubernur Jabar tersebut, berikut ini adalah nilai UMK di 27 kabupaten/kota di Jabar:

Baca Juga: Selain Cantik, Bunga ini Banyak Khasiatnya, loh! Simak 9 Manfaat Bunga Telang Bagi Kesehatan

1. Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312
2. Kota Bekasi: Rp4.782.935,64
3. Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,9
4. Kota Depok: Rp4.339.514,73
5.Kota Bogor: Rp4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor: Rp4.217.206
7. Kabupaten Purwakarta: Rp4.173.568,61
8. Kota Bandung: 3.742.276,48
9. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.248.283,28
10. Kabupaten Sumedang: Rp3.241.929,67
11. Kabupaten Bandung: Rp3.241.929,67
12. Kota Cimahi: Rp3.241.929
13. Kabupaten Sukabumi: Rp3.125.444,72
14. Kabupaten Subang: Rp3.064.218,08
15. Kabupaten Cianjur: Rp2.534.798,99
16. Kota Sukabumi: Rp2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu: Rp2.373.073,46
18. Kota Tasikmalaya: Rp2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmlaya: Rp2.251.787,92
20. Kota Cirebon: Rp2.271.201,73
21. Kabupaten Cirebon: Rp2.269.556,75
22. Kabupaten Garut: Rp1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka: Rp2.009.000
24. Kabupaten Kuningan: Rp1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis: Rp1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran: Rp1.860.591,33
27. Kota Banjar: Rp1.831.884,83

UMK tahun 2021 itu wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya mulai 1 Januari 2021.***

Editor: Setiono

Tags

Terkini

Terpopuler